Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2023/PA.SWL Vivi Ria Anggela binti Syapardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2023/PA.SWL
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat 53/Pdt.P/2023/PA.SWL
Pemohon
NoNama
1Vivi Ria Anggela binti Syapardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak bernama Ulfairah Alifazka Riawan binti Mayriswan dan Zevanya Moneisha Riawan binti Mayriswan di bawah perwalian Pemohon (Vivi Ria Anggela binti Syapardi);
  3. Membebankan  biaya perkara menurut Hukum yang berlaku;

Subsideir :

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak