Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PA.SWL Epi Hendra binti Jazuli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PA.SWL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat 24/Pdt.P/2024/PA.SWL
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Primair:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nasab Pemohon yang bernama Lazuardi bin Jazuli, Darmanto bin Jazuli, Siwanto bin Jazuli, Zulham bin Jazuli, dan Arnesto bin Jazuli adalah Adhal;
  3. Menetapkan dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang berhak dan berwenang untuk menikahkan Pemohon (Epi Hendra binti Jazuli) dengan calon suami Pemohon (Arif Prima bin Afrizal), sebagai wali hakim;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsidair:

-Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak