Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara ini:
- Bidang Tanah dengan Nomor SHM 00221 dengan surat ukur tanggal 20 Desember 2005 nomor 02/Kim/2002, dengan Luas 7.115 m2, atas nama Ermayulianis. Dan tanah tersebut telah dijual setengahnya sewaktu Pernikahan, dan menyisakan sekitar 3.000 m2 yang dijual Setelah Perceraian sekitar 2023, dan terdaftar Pada Notaris Peber yang berkantor di Talawi dengan Peralihan nama kepada Pembeli A/n Mike Gemitia Putri dan Yori Gemitia Putri. Namun dalam Jual beli tersebut, Penggugat dalam hal ini tidak mendapatkan Pembagian atas Harta Bersama tersebut. dimana ada hak Penggugat sebagai Mantan suami
- Bahwa atas tanah tersebut diatas, telah dijual dan diambil oleh Tergugat sendiri tanpa sepengetahuan Penggugat sehingga menurut Penggugat tindakan Tergugat ini merupakan pelanggaran terhadap hukum, khususnya Pasal 36Ayat(1)UU1/1974 yang mengatur bahwa dalam ketiadaan perjanjian pisah harta, harta yang di peroleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Dengan demikian, atas harta bersama tersebut, suami/istri harus bersama-sama memberikan persetujuan. Dengan demikian patut dan beralasan jika Penggugat memohon kepada majelis hakim menyatakan tanah yang telah dijual tampa persetujuan tersebut sebagai harta bersama dan membaginya kepada Penggugat setengah dari total hasil penjualan tersebut yaitu sebesar Rp;
- Satu Bidang Tanah dengan SHM Nomor 00228, surat ukur tanggal 29 Agustus 2023, nomor 007260023 dengan luas 96 M2, atas nama PT Padang Raya Real Estate, yang terletak di Lurah Kampuang Palangeh Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawah Lunto, dan saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Bidang Tanah dengan SHM Nomor 00227, surat ukur tanggal 29 Agustus 2023, nomor 007252023 dengan luas 96 M2, atas nama PT Padang Raya Real Estate, yang terletak di Lurah Kampuang Palangeh Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawah Lunto, dan saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu Bidang Tanah dengan SHM Nomor 00231, surat ukur tanggal 29 Agustus 2023, nomor 007292023 dengan luas 96 M2, atas nama PT Padang Raya Real Estate, yang terletak di Lurah Kampuang Palangeh Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawah Lunto, dan saat ini dikuasai oleh Tergugat; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi dan dibagi (setengah) masing-masing nya kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membagi harta bersama/objek perkara diatas tersebut dan menyerahkan yang menjadi hak dan bagian Penggugat dengan sukarela (natural) tanpa syarat apapun yang mana jika karena suatu hal tertentu maka pembagiannya haruslah dilakukan dengan cara dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat yaitu masing-masingnya setengah (1/2) bagian;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Sawah Lunto serta merta dilaksanakan (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lainnya;
- Memerintah pada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDER
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |